AKBP Nuswanto: Sudah Kami Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Illegal Logging

AKBP Nuswanto: Sudah Kami Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Illegal Logging
Kepolisian Resor Mukomuko mengamankan kayu ilegal di daerah ini, Kamis (27/10/2022) ANTARA/HO-Istimewa.

jpnn.com - MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyatakan pihaknya sudha menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar di salah satu kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Bengkulu. Perwira menengah Polri itu menambahkan saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini sudah ada kami tetapkan satu orang tersangka dalam kasus illegal logging. Kemudian, prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata AKBP Nuswanto di Mukomuko, Kamis (27/10).

Polres Mukomuko seminggu lalu menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan HPT di daerah ini. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan.

Polres Mukomuko selain menangkap pelaku, juga mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini dengan jumlah sekitar 40 meter hingga 50 meter kubik. "Satu orang tersangka ini bertindak sebagai pemotong kayu yang berasal dari kawasan hutan daerah ini," kata AKBP Nuswanto.

Menurut dia, sebagian barang bukti berupa kayu sudah bisa dibawa. Namun, masih banyak barang bukti yang ada di lapangan, karena situasinya hujan sehingga kayu belum bisa dibawa turun ke bawah.

Terkait dengan cukong kayu ilegal ini,  pihaknya masih melakukan pendalaman dengan cara memeriksa saksi-saksi dan hasil pemeriksaan dari tersangka sendiri. Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki pemilik kayu yang diambil dari kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho sebelumnya mengatakan pihaknya bersama polisi telah mengecek lokasi "tunggul" kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan HPT Air Ipuh. “Polisi dan KPH mengecek lokasi untuk memastikan kayu tersebut berada di PT BAT atau wilayah kerja KPH," ujarnya. (antara/jpnn)

AKBP Nuswanto menyatakan sudah menetapkan satu orang tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar di HPT Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Bengkulu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News