AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya
Jumat, 18 Maret 2022 – 07:37 WIB

Polisi dari Polres Asahan meringkus ZA (39) dan MAG (43) pengedar narkotika jenis sabu. (ANTARA/HO)
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,58 gram bruto, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam.
Polisi juga menyita 2 handphone android dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang dipakai keduanya untuk mengedarkan narkoba.
AKBP Putu Yudha menyebut saat diinterogasi, ZA dan MAG mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka yang akan dijual dan diperoleh dari temannya berinisial IR, warga Bagan, Asahan.
"Kedua pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan detik-detik penangkapan ZA dan MAG oleh polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?