AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya
Jumat, 18 Maret 2022 – 07:37 WIB
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,58 gram bruto, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam.
Polisi juga menyita 2 handphone android dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang dipakai keduanya untuk mengedarkan narkoba.
AKBP Putu Yudha menyebut saat diinterogasi, ZA dan MAG mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka yang akan dijual dan diperoleh dari temannya berinisial IR, warga Bagan, Asahan.
"Kedua pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan detik-detik penangkapan ZA dan MAG oleh polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar