AKBP Rimsyahtono Soal Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Tasikmalaya
Kamis, 16 Desember 2021 – 23:53 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)
Tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangani kasus asusila ini hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Ia berharap kejadian tindakan asusila terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
"Kami mengharapkan kejadian ini yang terakhir," katanya.(antara/jpnn)
AS, 48, oknum guru pelaku tindak pidana asusila terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam