Akhir Tahun, 16 Polisi di Polda Jambi Dipecat

Akhir Tahun, 16 Polisi di Polda Jambi Dipecat
Ilustrasi polisi dipecat. Foto: istimewa

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTD) alias dipecat terhadap 16 oknum polisi yang melakukan pelanggaran selama 2018.

"Jumlah ini menurun dari tahun 2017 lalu dengan jumlah 19 orang," ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Muchlis AS seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Menurutnya, anggota yang dipecat ini dari berbagai kasus. Mulai dari Disersi hingga pelanggaran tindak pidana narkoba.

Kemudian untuk pelanggaran disiplin ada 328 personel di tahun 2017 dan 179 orang pada tahun 2018. Kemudian pelanggaran KEPP ada 44 orang tahun 2017 dan naik pada tahun 2018 menjadi 52 orang. Pelanggaran tindak pidana tahun 2017 ada 19 orang dan tahun 2018 ada 10 orang.

“Untuk tahun ini pelanggaran anggota menurun,” kata Kapolda.

Sementara itu, Polda Jambi beserta seluruh jajaran sepanjang tahun 2018 berhasil mengungkap sebanyak 660 kasus tidak pidana narkoba. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2017 lalu, dimana jumlah kasus yang diungkap sebanyak 583 kasus.

“Kasus narkoba meningkat 77 kasus atau 11,7 persen,” bebernya.

Terkait pengungkapan kasus sepanjang tahun 2018 ini, Muchlis mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 55,8 kg sabu-sabu, 32 kg ganja, serta 33.127 butir ekstasi.

Polda Jambi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTD) alias dipecat terhadap 16 oknum polisi yang melakukan pelanggaran selama 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News