Akhir Tragis Pria Sadis Pembunuh Majikan
Rabu, 03 Mei 2017 – 18:31 WIB
Upik saat dirawat. Foto: Samarinda Pos/JPNN
“Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya bersama polisi sempat mengecek ke rumah sakit sekaligus melayat,” jelas Kristyo.
Humas PN Samarinda Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya menunggu surat keterangan kematian dari rumah sakit.
“Surat kematian itu akan menjadi dasar majelis hakim untuk membuat penetapan bahwa proses persidangannya dihentikan karena terdakwa meninggal dunia,” ucap Joko. (rin)
Taufik alias Upik (40) dipastikan tak mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap majikannya, Chamim Imron (48).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan