Akhiri Konflik Taksi Online Vs Armada Angkutan Umum, Begini Caranya

Akhiri Konflik Taksi Online Vs Armada Angkutan Umum, Begini Caranya
Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Transportasi dari Fraksi PKS Nasrullah. FOTO: DOK.PKS

jpnn.com - JAKARTA – Protes armada angkutan umum terhadap eksistensi taksi online/daring di Balai Kota DKI Jakarta dan di depan Istana Negara, Senin (14/3) kemarin mendapat tanggapan Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Transportasi dari Fraksi PKS Nasrullah.

Nasrulah mengatakan konflik yang terjadi antara angkutan umum resmi dan taksi online/daring lebih kepada belum jelasnya regulasi yang mengatur keberadaannya.

Menurutnya solusi yang baik agar tidak terjadi konflik lagi dikemudian hari, dengan dibuatnya regulasi yang mengatur operasional taksi online/daring. “Harus ada regulasinya baik Peraturan Gubernur atau Peraturan Pemerintah, tidak fair kalau armada yang lain diatur tapi taksi online tidak ada aturannya,” kata pria akrab disapa Haji Nas ini, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3).

Dirinya juga mengungkapkan, selama ini taksi online menerapkan tarif yang jauh lebih rendah dari taksi resmi di Jakarta yang menjadi sumber konflik antara angkutan taksi resmi dan taksi online. Tercatat baru ada dua taksi online yang menggunakan plat hitam yang menjadi fenomena di Ibukota.

“Selama tarif taksi resmi dan online masih berbeda pasti akan ada konflik. Maka dari itu, saya mendorong agar ada aturan jelas terkait eksistensi taksi online ke Pemprov DKI, suara ini terdengar sampai Pemerintah Pusat,” tegas Nasrullah.

Menurut Nashrullah, keberadaan taksi online sangat membantu masyarakat, jadi tidak perlu dilarang. Namun tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan konflik.

“Perlu ada aturan main yang jelas dari pemerintah. Selama ini taksi resmi sudah mengikuti aturan pemerintah baik dari tarif hingga pajaknya jelas. Nah tinggal taksi online yang harus diatur dengan baik,” kata Nashrullah.(fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News