Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J

Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo mengaku mengorbankan para penyidik yang awalnya mengusut kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyampaikan pengakuan dan permintaan maafnya kepada para mantan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11).

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Ferdy Sambo di kursi terdakwa PN Jaksel.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, termasuk AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Bripka Danu Fajar Subekti.

Ridwan Soplanit adalah mantan kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jaksel.

Alumnus Akpol 1995 itu merupakan penyidik pertama yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 petang.

Namun, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah memberikan keterangan tidak benar saat menjalani sidang kode etik pada awal penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Eks Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo mengaku mengorbankan para penyidik yang awalnya mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News