Akhirnya, KPU Larang Konser Musik pada Pilkada 2020

Akhirnya, KPU Larang Konser Musik pada Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: Ricardo

Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Selain konser musik, kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul juga dilarang saat Pilkada 2020.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News