Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said turun ke Lamtim untuk membacakan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Satono yang dikeluarkan sejak 26 Mei lalu.
Dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan SK tersebut bernomor 131.18-395 Tahun 2011 tertanggal 26 Mei 2011 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lamtim.
Baca Juga:
Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menegaskan, tidak akan ada pelantikan Erwin Arifin sebagai Plt. bupati Lamtim. Oedin –sapaan akrabnya– mengatakan, hari ini hanya akan digelar pembacaan SK pemberhentian sementara Satono oleh wakil gubernur di Lamtim.
Menurut Oedin, langkah ini dilakukan sebagai tanggung jawabnya berkonsolidasi sebagai pembina kepegawaian. Juga untuk menghindari gap dan ketidakharmonisan di antara pegawai. ’’Besok (hari ini) teknis brifing Wagub di Lamtim membacakan SK,’’ ujar Oedin melalui telepon genggamnya tadi malam.
JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannya. Hari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh