Akhirnya Politikus Ini Dilarang ke Mancanegara

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka suap anggaran Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dilarang bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mereka bepergian ke mancanegara.
"Terhadap tersangka ATT dan AHM sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (30/4).
Pencegahan dilakukan agar keduanya tidak sedang berada di luar negeri ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Andi dan Amran ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2016.
Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia