Akibat Nekat Jual Sabu-Sabu di Pengadilan Negeri Singkawang

Akibat Nekat Jual Sabu-Sabu di Pengadilan Negeri Singkawang
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, SINGKAWANG - DK ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu kepada salah satu terdakwa yang tengah menunggu jadwal persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (30/3).

Aksi pria 30 tahun itu berhasil diendus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang.

DK langsung dibekuk di kediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (30/3).

Kasat Res Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan menerangkan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang keberadaan pria tak dikenal yang membesuk tahanan narkoba di ruang tahanan PN Singkawang.

Dia menambahkan, berdasar informasi dari warga, pria misterius itu membawa sebungkus rokok dan sebotol minuman.

“Setelah diperiksa petugas jaga tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, di dalam sebungkus rokok tersebut terdapat satu paket sabu-sabu. Saat akan ditangkap, laki-laki tersebut melarikan diri,” ujar Iwan, Jumat (30/3).

Berbekal informasi itu, sambung Iwan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan mempelajari jejak pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di PN Singkawang.

DK ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu kepada salah satu terdakwa yang tengah menunggu jadwal persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News