Akibat Nekat Jual Sabu-Sabu di Pengadilan Negeri Singkawang

jpnn.com, SINGKAWANG - DK ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu kepada salah satu terdakwa yang tengah menunggu jadwal persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (30/3).
Aksi pria 30 tahun itu berhasil diendus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang.
DK langsung dibekuk di kediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (30/3).
Kasat Res Narkoba Polres Singkawang Iptu Iwan Gunawan menerangkan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang keberadaan pria tak dikenal yang membesuk tahanan narkoba di ruang tahanan PN Singkawang.
Dia menambahkan, berdasar informasi dari warga, pria misterius itu membawa sebungkus rokok dan sebotol minuman.
“Setelah diperiksa petugas jaga tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, di dalam sebungkus rokok tersebut terdapat satu paket sabu-sabu. Saat akan ditangkap, laki-laki tersebut melarikan diri,” ujar Iwan, Jumat (30/3).
Berbekal informasi itu, sambung Iwan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan mempelajari jejak pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di PN Singkawang.
DK ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu kepada salah satu terdakwa yang tengah menunggu jadwal persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu