Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari
Kamis, 05 Juli 2018 – 12:39 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Wawan menambahkan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang bukan milik Ali dan badik.
“Ali pernah pernah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik KTP yang dipegangnya,” ucap Wawan.
Menurut Wawan, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Acaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Wawan. (pro/jpnn)
Muhammad Ali babak belur setelah dihajar warga karena tertangkap basah hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan AW Sjahranie, Samarinda
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi