Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari
Kamis, 05 Juli 2018 – 12:39 WIB
Wawan menambahkan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang bukan milik Ali dan badik.
“Ali pernah pernah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik KTP yang dipegangnya,” ucap Wawan.
Menurut Wawan, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Acaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Wawan. (pro/jpnn)
Muhammad Ali babak belur setelah dihajar warga karena tertangkap basah hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan AW Sjahranie, Samarinda
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta