Hasil Kejahatan Dihabiskan Buat Beli Mobil dan Sepeda Motor

Hasil Kejahatan Dihabiskan Buat Beli Mobil dan Sepeda Motor
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil nasabah Bank OCBC berhasil diringkus jajaran Polresta Barelang.

Kelima pelaku adalah Hatta, 52, Muhamad Deden, 42, Danu Aprianus, 33, Ahmad Roni, 32, dan Erik Monika, 36. Polisi mengatakan, para pelaku ini merupakan pemain lama.

''Mereka juga resivis yang sudah melakukan kejahatan yang sama di tempat lain. Otak pelaku, Hatta dia pernah beraksi di Palembang tahun 2005 dan 2006 lalu," kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki.

Selain Hatta, Hengki mengatakan bahwa dua pelaku lain Erik Monika dan Ahmad Roni juga pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama pada tahun 2010 lalu.

Setelah mereka menjalani beberapa tahun hukuman penjara, kemudian mereka kembali beraksi di Batam dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta.

"Jadi mereka ini sudah menjadi sindikat pencurian dengan modus gembos ban. Jadi mereka sudah pemain lama dan cukup mahir dalam menjalan aksinya," tuturnya.

Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya terhadap nasabah Bank OCBC, Sandi dan Sumardi, mereka awalnya mengintai korban yang pada saat itu mencairkan dana perusahaan sebesar Rp. 500 juta yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan. Kemudian, korban menaruh uang tersebut di bangku belakang sopir.

"Beberapa menit kemudian setelah pencairan uang itu, setibanya di depan Perumahan Duta Mas, ban mobil kiri belakang pecah dan korban langsung turun mengganti ban mobil yang pecah," bebernya.

Lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil nasabah Bank OCBC berhasil diringkus jajaran Polresta Barelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News