Akibat Ulah Polisi Ini, Kapolda Minta Maaf ke Masyarakat
Dari informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan RS berawal pada 16 Maret 2015 lalu. Kala itu, Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan pencurian di rumah salah seorang warga disana. Saat itu, SY diamankan karena diduga sebagai pelaku. Selain SY, diamankan pula RZ (9), kawan SY di rumahnya.
Oleh RS, bocah kecil itu dipaksa mengakui bahwa dia yang mencuri barang-barang korban yang hilang. Dalam interogasi inilah, SY ditodong pistol dan diancam akan dicongkel matanya.
Selain SY dan RZ, atas dugaan pencurian yang terjadi, polisi juga menangkap MI (10). Bocah kelas IV ini ditangkap saat sedang belajar di Sekolahnya di SDN 12 Pangkalan Kerinci. pihak sekolah saat itu sempat meminta polisi untuk tidak menangkap di sekolah. Namun, permintaan itu tak dipenuhi. Polisi tak menjelaskan tentang pencurian apa dan tidak ditunjukkan pula surat penangkapan saat itu.(Ali/jpnn).
PEKANBARU - Perbuatan Brigadir RS, anggota Polsek Pangkalan Kerinci yang diduga menodongkan senjata api pada anak dibawah umur mencoreng wajah Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan