Akil Lolos, Arsyad Sanusi Resmi Mundur
Jumat, 11 Februari 2011 – 12:29 WIB
“Hakim Arsyad Sanusi direkomendasikan oleh MKH untuk diberi teguran sesuai dengan ketentuan kode etik bagi setiap hakim konstitusi sebagaiman diatur dalam prinsip integritas, kepantasan, dan kesopanan,” tandas Hardjono.
Arsyad sendiri langsung menggelar keterangan pers dan menyatakan mengundurkan diri. Dia mengatakan, pelanggaran kode etik jauh lebih berat dibanding pelanggaran pidana. Ditegaskan, dia mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. "Dengan penuh keikhlasan dan penuh kesadaran disertai permohonan maaf lahir dan batin, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat, atau memohon pensiun dini dari jabatan," kata Arsyad. Dia pun menyerahkan pin hakim konstitusi. (kyd/jpnn)
JAKARTA -- Setelah bekerja selama satu bulan lebih dan memeriksa semua pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya