Akil Minta Busyro Muqoddas Diajukan ke Majelis Etik KPK

Akil Minta Busyro Muqoddas Diajukan ke Majelis Etik KPK
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diajukan ke Majelis Etik.

Hal itu diungkapkan Akil menanggapi soal pemberitaan sebuah koran nasional bahwa dirinya akan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pernyataan hukuman penjara seumur hidup itu keluar dari mulut pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.

"Ya supaya diajukan ke majelis etik mereka itu (pimpinan KPK). Ini pelanggaran etika," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Akil, pimpinan KPK seharusnya tidak melakukan hal tersebut. "Itu enggak boleh. Orang belum disidangkan di sini mereka sudah nyatakan coba, akan dituntut seumur hidup. Ini yang ngomong Busyro," ujarnya.

Namun demikian, Akil mengaku tidak mempermasalahkan apabila dituntut seumur hidup oleh jaksa. "Saya udah bilang, hukuman mati juga siap," tandasnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News