Garap Kasus Tabloid Obor, Polri Koordinasi dengan Dewan Pers
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri sudah menerima pengaduan dari kubu calon presiden Joko Widodo yang melaporkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Senin (16/6) pagi. Polri sudah menyiapkan langkah yang harus dilakukan terkait laporan itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, ada tiga Undang-undang yang salah satunya bisa diterapkan dalam penyelidikan kasus ini. Yakni, UU Pemilu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan UU Pers.
Menurut Ronny, saat ini masih dikaji apakah laporan ini masuk ke salah satu dari tiga pidana tersebut.
"Apakah kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana pemilu karena berkaitan dengan kegiatan kampanye, adakah unsur-unsur pidana yang bisa diterapkan terhadap fakta yang terjadi," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (16/6).
Ronny juga memastikan Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Karena, Ronny melanjutkan, Tabloid Obor itu berkaitan dengan kegiatan jurnalisme sehingga membutuhkan kajian dari Dewan Pers tentang unsur jurnalismenya. "Apakah ada pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan UU Pers," ujarnya.
Namun kata Ronny, kasus ini bisa saja diproses dengan konsep pidana umum yang bisa dicari unsur pidananya di KUHP. "Jadi dari tiga UU ini, kita membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten," ungkap Ronny. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri sudah menerima pengaduan dari kubu calon presiden Joko Widodo yang melaporkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar. BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel