Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
Jumat, 11 November 2011 – 13:05 WIB

Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, perubahan itu akan berdampak besar bagi sistem Ketatanegaraan Indonesia yang sudah diterapkan saat ini. "Kalau saya melihat itu belum sesuatu yang sangat urgent," kata Akil di Jakarta, Jumat (12/11). "Lalu bagaimana dengan MPR. Amanedemen itu akan berimbas keseluruh lembaga yang ada, bukan hanya DPD, kewenangan Presiden juga diamandemen. Dengan kewenangan yang terbatas harusnya DPD itu menunjukan kinerja yang lebih baik," ujarnya.
Alasannya kata Akil, Teori Konstitusi mengatakan, UUD 1945 tidak boleh selalu diubah. Kalaupun itu diubah kata Akil, tidak bisa semau-maunya, tapi harus dalam jangka waktu yang lama. Ia mengingatkan, amandemen jangan hanya memperbesar kekuasaan, tapi menata sistem ketatanegaraan untuk mensejahterakan rakyat "Peluang perubahan itu memang tetap ada," ujar juru bicara MK ini.
Menurutnya, bila mengikuti kemauan DPD untuk dikuatkan kewenangannya seperti DPR, artinya lembaga perwakilan rakyat yang resmi menjadi dua nantinya. Pertanyaannya kata Akil, apakah kedua lembaga itu bisa diseimbangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi