Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
Jumat, 11 November 2011 – 13:05 WIB
Mengenai wacana calon perseorangan Presiden yang dituangkan dalam pokok perubahan amandemen kelima itu, Akil menilai, itu suatu hal yang sangat dimungkinkan. Tapi kata dia, tanpa diubahnya pasal yang mengatur tentang pencalonan Presiden dalam UUD 1945 tersebut, itu tidak akan berarti. "Kalau (UUD 1945) diubah, bisa saja dan sangan mungkin ada calon perseorangan," tandasnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso menilai, dinamika politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan telah melewati masa adaptasi. Menurutnya, dalam lembaga legislatif, beberapa kalangan menilai bahwa DPD yang semula diniatkan untuk memberikan keseimbangan bagi DPR untuk menciptakan mekanisme check and balance antarkamar dalam parlemen, sering dikatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi, sekedar untuk memenuhi tuntutan reformasi.
Di samping itu, perkembangan politik kekinian juga membuktikan, UUD 1945 belum secara jelas mengatur tata hubungan antara Presiden dengan DPR, antara MA, MK, dan KY. Konflik konstitusional antar lembaga ini kata Bambang, menjadi titik awal pemikiran mengenai perlunya penataan kembali sistem ketatanegaraan.
Ada 10 pokok-pokok usulan perubahan Kelima UUD 1945 yang diwacanakan yaitu, Memperkuat Sitem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilihan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum bagi Pejabat Publik, Optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), Penambahan Pasal HAk Asasi Manusia (HAM), Penambahan BAB Komisi Negara dan Penajaman BAB tentang Pendidikan dan Perekonomian. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken