Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD
Senin, 05 Desember 2016 – 22:33 WIB
Yang pertama adalah pelanggaran ringan karena keputusan Akom memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara. Pelanggaran ringan lainnya karena Akom dianggap memperlambat pembahasan RUU Pertembakauan.
Karenanya Akom dianggap melakukan pelanggaran sedang hasil akumulasi dua pelanggaran ringan. Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.(cr2/JPG)
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberhentikannya dari posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman