Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD

Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD
Ade Komarudin. Foto: dokumen JPNN.Com

Yang pertama adalah pelanggaran ringan karena keputusan Akom memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara. Pelanggaran ringan lainnya karena Akom dianggap memperlambat pembahasan RUU Pertembakauan.

Karenanya Akom dianggap melakukan pelanggaran sedang hasil akumulasi dua pelanggaran ringan. Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.(cr2/JPG)

 

JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberhentikannya  dari posisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News