Akomodasi Kepentingan Pengguna Tol Lewat Revisi UU Jalan

Akomodasi Kepentingan Pengguna Tol Lewat Revisi UU Jalan
Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena (bertopi putih dan berkaca mata) dalam salah satu acara kunjungan kerja.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi V DPR berencana membatasi kewenangan pemerintah dalam menaikkan tarif jalan tol secara sepihak. Karenanya melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, komisi di DPR yang membidangi perhubungan itu ingin memastikan kenaikan tarif tol baru bisa dilakukan setelah ada kepastian tentang kualitas layanan bagi penggunanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, revisi UU tentang Jalan diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan sekaligus solusi baik bagi operator maupun pengguna jalan tol. "Jadi SPM yang artinya Standar Pelayanan Minimal, harus diubah konsepnya menjadi Standar Pelayanan Maksimal. Kalau layanan di jalan tol sudah maksimal ditambah tidak ada kemacetan, saya pikir tidak akan muncul lagi resistensi setiap ada kenaikan tarif tol," kata Michael di Jakarta, Jumat (11/10).

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menambahkan, selama ini sesuai UU Jalan maka kewenangan untuk menaikkan tarif tol ada di Menteri Pekerjaan Umum dengan mengacu rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Persoalannya, lanjut Michael, hampir seluruh kenaikan tarif tol selalu memicu penolakan masyarakat.

Ia mencontohkan keputusan pemerintah melalui Menteri PU tentang kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku hari ini. Meski menurut pemerintah penyesuaian tarif itu telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), namun tetap saja mengundang reaksi penolakan.

Karenanya pula Michael menegaskan, sudah saatnya UU Jalan yang kini direvisi mengakomodasi kepentingan pengguna tol. "Pembahasan revisi UU Jalan bisa jadi pintu masuk dan dimulainya komunikasi intensif antara berbagai pemangku kepentingan untuk melahirkan produk legislasi yang berjangka panjang dan bisa diimplementasikan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, revisi UU Jalan juga diharapkan semakin membuat investor tertarik menseriusi bisnis jalan tol. Caleg PD dari daerah pemilihan Papua Barat itu pun mencontohkan perbandingan panjang jalan tol di Indonesia, dengan negara-negara lain.

Dipaparkannya, sejak tol Jagorawi sebagai jalan tol pertama di Indonesia diresmikan pada 9 Maret 1978, hingga kini total panjang jalan tol di seluruh tanah air baru 774 km. Sementara Malaysia yang baru membangun jalan tol pada 1985, kini sudah sudah mengelola tol sepanjang lebih dari 3.000 kilometer. Bahkan di Tiongkok, sebutnya, panjang jalan tolnya sudah mencapai 60 ribu kilometer.

"Menurut saya revisi UU Jalan semakin penting agar bisa menjadi pemicu semakin banyak investor yang berminat masuk di bisnis jalan tol. Apalagi saat ini ada keprihatinan terkait kenapa panjang jalan tol di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga," jelas Michael seraya berharap revisi UU Jalan bisa dituntaskan sebelum masa bakti DPR 2009-2014 berakhir.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi V DPR berencana membatasi kewenangan pemerintah dalam menaikkan tarif jalan tol secara sepihak. Karenanya melalui revisi Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News