AKP Ali Baru Tahu LS Ternyata Pecatan Polisi Setelah Menginterogasinya
jpnn.com, CIANJUR - Tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat kembali meringkus LS, pecatan polisi yang baru menghirup udara bebas karena kasus peredaran narkoba.
Kali ini, LS tertangkap lagi untuk kasus yang sama. Barang buktinya berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap.
Keterangan pelaku mengarah kepada LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," kata AKP Ali Jupri di Cianjur, Selasa (2/2).
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan.
Karena itu, kata AKP Ali, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu ke Cianjur.
Dalam kasus ini, LS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
LS kembali diringkus polisi, padahal dia belum lama ini keluar dari penjara untuk kejahatan yang sama.
- Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Mencegah dan Menangani Penyalahgunaan Ketamin
- Polri Respons Berita Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba
- Sahroni Minta Polri Tingkatkan Sweeping Kelab Malam demi Bendung Peredaran Narkoba
- Heboh Temuan 995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Ogah Dibilang Lamban
- Jenderal Purnawirawan TNI Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Senpi & Narkoba di Sekolah
- Temuan Senjata & Narkoba di Sekolah, Komisi X: Persoalan Serius dan Harus Diusut
JPNN.com




