AKP Irfan Widyanto Ungkap Permintaan Chuck Putranto Sepulang dari Rumah AKBP Ridwan Soplanit

AKP Irfan Widyanto Ungkap Permintaan Chuck Putranto Sepulang dari Rumah AKBP Ridwan Soplanit
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jaksel di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penyidik melakukan prarekonstruksi pada Sabtu, 23 Juli 2022. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Irfan pun menjawab bahwa dirinya diperintah untuk mengamankan DVR CCTV.

"Pas ketemu Pak Chuck nanyain saya 'mau kemana adek asuh?' Saya jawab 'diperintah untuk ngamanin CCTV bang," kata Irfan menirukan percakapannya dengan Chuck.

Chuck Putranto lantas meminta Irfan menyerahkan DVR CCTV setelah selesai mengambilnya.

“Bang Chuck jawab; ya sudah, nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya," beber Irfan menirukan percakapannya dengan Chuck.

Dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J terdapat tujuh terdakwa.

Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto dkk secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto dkk didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


AKP Irfan Widyanto membeberkan permintaan Chuck Putranto soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Begini kalimatnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News