Aksi HS Sungguh Nekat, Nasibnya Apes
Selasa, 25 Mei 2021 – 12:50 WIB

HS (30), pelaku pencurian motor, saat diamankan di Mapolsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Kepada polisi, HS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta," ujar Somantri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
HS (30), sempat jadi bulan-bulanan warga yang kesal. Beruntung, nyawanya diselamatkan polisi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi