Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran
Kamis, 25 Februari 2021 – 14:08 WIB
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, dia terlibat cekcok dengan karyawan kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bereaksi atas aksi Bripka CS yang menembak mati tiga orang di Kafe Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria