Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran

Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, dia terlibat cekcok dengan karyawan kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bereaksi atas aksi Bripka CS yang menembak mati tiga orang di Kafe Cengkareng, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News