Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran
Kamis, 25 Februari 2021 – 14:08 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, dia terlibat cekcok dengan karyawan kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bereaksi atas aksi Bripka CS yang menembak mati tiga orang di Kafe Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI