Aksi Oknum Dishub Jakbar Sita Shuttle Bus Disebut Mirip Pembajakan

Aksi Oknum Dishub Jakbar Sita Shuttle Bus Disebut Mirip Pembajakan
Petugas Dishub Jakarta Barat saat membawa dan menyita Shuttle Bus Summarecon Serpong B 7048 VAA. Foto: ist for JPNN

“Bukti yang disodorkan hanya berupa foto copian saja, tidak diberikan yang aslinya. Kami meragukan itu,” ujarnya. Terlebih, lanjut Damai Lubis, tidak ada nama-nama anggota TNI dan Polri dalam daftar personel operasi gabungan itu.

Damai Lubis menilai, aksi penyitaan shuttle bus itu bisa disamakan dengan aksi pembajakan. “Karena tindakan oknum dishub itu tidak dilandasi alas hukum (PP No. 80 Tahun 2012, red) dan tanpa kelengkapan operasi atau razia gabungan, maka itu dapat disamakan dengan ala pembajakan,” urainya.

Berdasar keterangan para saksi di persidangan sebelumnya dan bukti-bukti antara lain rekaman CCTV , Damai Lubis yakin akan memenangkan gugatan praperadilan ini. 

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin pekan depan, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Dikatakan juga, kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, dimana langkah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Dinas Perhubungan dan Transportasi digugat praperadilan.

“Gugatan pra peradilan ini untuk memberikan pelajaran agar petugas dishub tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” ujar Damai Lubis.

“Selama ini oknum petugas dishub bagi para pengusaha angkutan jasa transportasi selalu menjadi momok karena sikapnya yang arogan, bertindak sewenang-wenang tanpa memperdulikan regulasi yang ada,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA –  Direktur Utama PT Wahana Trans Utama, Haris Muhammadun, sebagai pemilik Shuttle Bus Summarecon Serpong, menggugat praperadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News