Aksi Pelaku Curanmor Terungkap Karena Kecelakaan

Aksi Pelaku Curanmor Terungkap Karena Kecelakaan
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PASER - Rn (19), SE (18), dan CD (19) bakal menjalani masa muda di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi bersama lima rekannya.

Rn, SE, dan CD diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Rn disebut menjadi otak pencurian motor Yamaha Vixion bernomor polisi KT 6069 EV milik Sukardi, Sabtu (27/5).

Tiga hari kemudian, warga Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kalsel  itu mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya, Tana Paser.

Anggota Polsek Batu Engau yang mendengar kabar tersebut mendatanginya dan melakukan interogasi, Selasa (30/5).

Rn mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjual motor itu kepada rekannya berinisial MS.

“MS ditangkap. Dia warga Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kalsel. Bersama anggota Sat Reskrim Polres Paser, pelaku lain dikejar hingga ke Kalsel,” ungkap Kabag Ops Polres Paser Kompol Herbin Sianipar.

Rn (19), SE (18), dan CD (19) bakal menjalani masa muda di balik jeruji besi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News