Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
Senin, 31 Januari 2022 – 12:39 WIB
Rizky dan Zikir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kombes Zain. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya