Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?

Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
ESP (20), pelaku kasus pencurian ponsel, saat di Mapolsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang

Rizky dan Zikir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kombes Zain. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News