Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
Senin, 31 Januari 2022 – 12:39 WIB

ESP (20), pelaku kasus pencurian ponsel, saat di Mapolsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang
Rizky dan Zikir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kombes Zain. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala