Aksi Pencurian Meresahkan Warga Sumut, Polisi Bergerak, Pelakunya Ternyata

Aksi Pencurian Meresahkan Warga Sumut, Polisi Bergerak, Pelakunya Ternyata
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGMORAWA - Aksi pencurian tanaman hias jenis aglonema meresahkan warga Sumatera Utara (Sumut).

Polisi yang mengusut aksi pencurian itu telah menangkap tiga orang tersangka spesialis pencuri tanaman hias.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PI (30), DA (25), dan IL. Mereka telah beraksi di beberapa wilayah di Sumut.

"Satu tersangka lagi masih kita kejar," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, di Tanjung Morawa, Sabtu (11/9).

Dia menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban warga Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan beberapa tanamannya.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka di Kota Tebing Tinggi.

Saat diinterogasi polisi, para tersangka mengaku telah mencuri puluhan tanaman aglonema di sejumlah daerah di Sumut, yaitu di Kota Medan, Deli Serdang, dan Pematangsiantar.

Menurut Sawangin, ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi baru-baru ini.

"Kemudian pada Juli sebanyak 25 pot dan 30 pot pada Agustus di Tanjung Morawa," ungkapnya.

Sawangin menyebut para tersangka meraup keuntungan jutaan rupiah dari hasil penjualan bunga aglonema yang dicuri.

"Satu bunga ada yang harganya Rp 900 ribu," kata Sawangin.

Atas perbuatannya, tersangka PI, DA, dan IL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi meringkus tiga orang atas aksi pencurian tanaman hias jenis aglonema yang meresahkan warga Sumut, pengakuan mereka mengejutkan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News