Aksi Terekam CCTV, Kakak Adik Akui Telah Berbuat Dosa
Setelah itu, anggota Reskrim diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya. "Namun ketika akan dibekuk, kedua pelaku ini menghilang dan tidak pernah pulang ke rumah setelah kejadian tersebut," ungkapnya.
Kedua kakak adik ini akhirnya berhasil dibekuk petugas ketika mereka pulang ke rumahnya Sabtu, (29/9) sekira pukul 15.00 WIB.
“Dengan sigap anggota yang sudah terbagi dalam dua tim membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan, untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Barat,” jelasnya.
Kepada pihak penyidik kedua pelaku mengakui semua perbuatan dosa itu. Dari tangan kedua pelaku penyidik juga menyita barang bukti berupa dua karung semen yang masih utuh.
“Mereka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (and)
Kakak adik mencuri semen milik tetangganya, terekam CCTV dan ahirnya keduanya mengakui perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini