Aksi Terlarang 2 Pria Ini Diketahui Polisi, Begini Jadinya
jpnn.com, TANGERANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menangkap 2 pria, pelaku kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku berinisial AR (25) dan PH (33).
Adapun AR merupakan seorang residivis yang baru 5 bulan keluar penjara.
"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/9) lalu.
Kejadian bermula saat PH dan AR mengantar besi 24 ton itu ke sebuah pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja menggunakan mobil kontainer.
Setibanya di pabrik tersebut, PH pergi untuk mandi.
Ketika PH selesai mandi, AR beserta mobil kontainer dan besi-besi itu sudah tidak ada.
Petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menangkap 2 pria ini. Ada yang kenal?
- Lapangan Padel Milik Coach Justin Disatroni Pencuri, Laptop Raib, Itu Pelakunya
- Komplotan Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Ditangkap Polisi
- Hari Pertama Kerja, Wanita di Cengkareng Gasak Uang dan iPhone 11 Milik Bos Apotek
- Porter Bandara Ngurah Rai Curi Uang Penumpang Rp 18 Juta, Begini Modus Pelaku
- Pria di Bandung Gelapkan 12 Motor Kerabatnya, Uang Dipakai buat Hal yang Sangat Berbahaya
- Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Amankan 10 Pelaku Kejahatan 3C
JPNN.com




