Aksi Terlarang 2 Pria Ini Diketahui Polisi, Begini Jadinya

Aksi Terlarang 2 Pria Ini Diketahui Polisi, Begini Jadinya
AR dan PH, dua pelaku kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua, saat di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (27/12). Foto: Humas Polresta Tangerang

PH pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna menangkap AR.

"Diketahui mobil kontainer berikut muatannya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021," ujar Wahyu.

Akhirnya, pada Senin (27/12), AR ditangkap polisi di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

AR mengaku menjual seluruh besi tua tersebut senilai Rp 170 juta.

Selain itu, AR membongkar peran PH yang ternyata ikut melancarkan aksi kejahatan itu.

"PH berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," ujar Wahyu.

Hasil penjualan besi tersebut digunakan pelaku untuk membeli motor, ponsel dan biaya menikah.

Petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menangkap 2 pria ini. Ada yang kenal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News