Aksi Terlarang Marbut Terekam CCTV Masjid, Polisi Langsung Bergerak, Begini deh Jadinya

Aksi Terlarang Marbut Terekam CCTV Masjid, Polisi Langsung Bergerak, Begini deh Jadinya
Dua pelaku pencurian kotak amal ditangkap personel Polresta Padang. Dok Humas Polri.

“Namun aksinya itu diketahui marbut masjid itu hingga pelaku kami tangkap,” imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta dan mobil rental yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap seorang marbut dan rekannya karena sudah melakukan aksi pencurian di masjid.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News