Aksi Teroris Beruntun, Polri dan BIN Perlu Dievaluasi

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti bidang pertahanan dan keamanan di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Megaputri Mengko mengatakan, rentetan teror di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dalam waktu berdekatan telah mendorong pentingnya evaluasi terhadap Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Berdasar temuan LIPI, sering terjadi misinformasi antara BIN dan Polri.
Diandra mengatakan, teknologi siber berkembang makin pesat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan teror bom tak bisa diantisipasi.
“Terkadang mereka tahu informasinya. Kalau kita bertanya ke kepolisian, mereka menjawabnya tidak mendapat informasi intelijen,” ujarnya.
Menurut Diandra, hal itu membuktikan adanya misinformasi. “Dan, itu tidak terjadi sekali. Itu menunjukkan koordinasi disana sangat lemah,” kritiknya.
Lebih lanjut Diandra mengatakan, sebenarnya ada Komite Intelijen Pusat (Kominpus) yang bertemu secara rutin. Dalam pertemuan Kominpus pasti ada koordinasi.
Selain persoalan itu, Diandra juga menyinggung soal revisi UU Antiterorisme. Polemik yang muncul adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya tak perlu revisi undang-undang. Sebab, sudah ada UU TNI.
Hanya saja, UU ini belum secara detail mengatur skema pelibatannya. "Itu PR (pekerjaan rumah, red) dari reformasi yang 20 tahun belum selesai," tegasnya.(rb/feb/mus/mus/JPR)
Berdasar temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sering kali ada misniformasi antara BIN dan Polri terkait terorisme.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara