Aksinya Terekam CCTV, Mbak TN Tak Bisa Mengelak, Ini yang Kedua

Aksinya Terekam CCTV, Mbak TN Tak Bisa Mengelak, Ini yang Kedua
TN (30) saat digelandang di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/3). Foto: Radar Bandung

Pelaku terus membuat sibuk penjaga dan pemilik toko dengan memberikan kembali baju yang pura-pura akan ia beli.

Kemudian langsung memindahkan tas yang berisikan baju curian tersebut secara berkali-kali hingga tas tersebut mendekati pintu samping yang tidak terkunci.

Kemudian ketika melihat pemilik toko yang masih sibuk menghitung, ia langsung membuka pintu samping dan memindahkan tas yang berisikan baju hasil curian ke luar toko.

TN berpura-pura akan membayar baju yang sudah dipilihnya dengan harga Rp3,5 juta, namun meminta menggunakan kartu ATM dan pemilik toko tidak memiliki alatnya, sehingga pelaku TN berpura-pura akan mengambil uang terlebih dahulu ke ATM.

Selanjutnya pelaku keluar toko dan langsung menuju pintu samping toko tempat menyimpan tas yang berisikan baju curiannya dan langsung pergi serta tidak kembali.

Hingga akhirnya pemilik toko merasa curiga dengan baju yang digantung terlihat renggang, kemudian pemilik toko langsung memeriksa CCTV, dan benar bahwa pembeli yang datang itu hanya berpura-pura saja.

“Beraksinya di daerah Ibun dengan barang bukti beberapa pakaian, sehingga total kerugian kurang lebih Rp2,5 juta,” jelas Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (fik/radarbandung)

TN masuk ke butik pakaian dan melakukan perbuatan terlarang. Aksinya ini terekam CCTV.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News