Akta Lahir Kini Bisa Diurus Lewat Online

Akta Lahir Kini Bisa Diurus Lewat Online
24 Persen Warga tak Punya Akta Kelahiran. Foto Radar Sidoarjo/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam meluncurkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan online.

Beberapa pelayanan online yang dibuka di antaranya pengurusan akta lahir, e-KTP, hingga surat pindah baik datang maupun keluar.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi, Disdukcapil Batam, Teddy Nuh mengatakan pelayanan ini merupakan kemudahan bagi warga yang sibuk sehingga tidak punya waktu datang ke kantor Disdukcapil di Sekupang.

Saat ini seluruh aktivitas warga tidak lepas dari online. Untuk itu Disduk berupaya mendekatkan diri kemasyarakat dengan pelayanan go online ini.

Teddy menjelaskan pemohon cukup membuka disdukcapilbisa.batam.go.id dan memilih layanan yang dibutuhkan.

Dia mencontohkan seperti pengurusan surat pindah, pemohon cukup menyiapkan berkas berupa surat keterangan dari camat dan e-KTP. "Semua berkas di foto. Nanti situs akan menampilkan beberapa formulir. Pemohonh tinggal isi saja," jelasnya.

"Nanti penohon akan mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat, kapan harus mengambil dokumen tersebut. Jadi datang ke Disduk untuk ambil saja dan tak perlu bolak-balik," paparnya.

Dia menambahkan terutama untuk pengurusan akta lahir yang setiap harinya ramai dipenuhi oleh pemohon. Ke depan pemohon bisa memanfaatkan layanan ini untuk kemudahan. Tidak saja itu, pemohon juga bisa mengecek proses pengajuan sudah sampai dimana.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam meluncurkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News