Tiga Bulan, Ratusan Pasangan Muda di Batam Ajukan Cerai
jpnn.com, BATAM - Angka pengajuan perceraian pasangan suami istri muda di kota Batam, Kepulauan Riau, tergolong tinggi dalam dua tiga bulan terakhir ini.
Memasuki kwartal pertama di tahun 2018 jumlah pengajuan cerai yang diterima Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Batam meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun 2017 lalu.
Humas PA Kelas IA Batam, Ifdal mengatakan hingga April ini sedikitnya sudah 808 perkara yang masuk. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 600 kasus.
"Cukup besar juga naiknya," sebut dia, Jumat (27/4).
Tahun lalu jumlah yang berperkara mencapai 1.800 kasus, jika melihat angka perkara yang masuk saat ini, di bulan keempat 2018 sudah ada 45 persen yang dari total perkara tahun lalu.
Dia menyebutkan untuk kasus yang diterima, secara garis besar masih didominasi istri yang menggugat. Tren ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
"Presentasenya tetap sama 70 perempuan yang menggugat," ujar Ifdal.
Dia mengungkapkan penyebab perceraiannya masih berkutat di permasalahan ekonomi, kehadiran orang ketiga dan lainnya.
Humas PA Kelas IA Batam, Ifdal mengatakan hingga April ini sedikitnya sudah 808 perkara yang masuk. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu hanya 600 kasus.
- Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Aditya Zoni Buka Suara Soal Rumor Perceraian dengan Selebgram Asal Malaysia
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu