Aktivasi Fitur 'Usul-Sanggah' di Situs Cek Bansos Kemensos Sejalan dengan Langkah KPK

Aktivasi Fitur 'Usul-Sanggah' di Situs Cek Bansos Kemensos Sejalan dengan Langkah KPK
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara aktivasi fitur usul-sanggah. Foto: Kemensos

“Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan,” katanya.

Aktivasi dua fitur tersebut juga sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error ), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” katanya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme “quality assurance” yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,” katanya.

Menurut Mensos, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.

Kebijakan Kemensos mengaktivasi fitur usul-sanggah di situs Cek Bansos dinilai sejalan dengan langkah KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News