Aktivis AMPUH Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum

Aktivis AMPUH Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum
Aktivis AMPUH Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum
Fakta lainnya, kata dia, ketika mantan ketua Koperasi Pengayoman  Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat perjanjian tertanggal 25 Juli 2001 antara PT SRD dan KPPDK).

Padahal surat perjanjian itu adalah dasar untuk memidanakan Romli.  "Herannya kenapa Basuki mau memalsukan surat perjanjian tersebut. Sementara Basuki juga tersangka dalam kasus ini. Ini terlihat ada pihak-pihak yang merekayasa kasus ini. Dan yang paling kuat terindikasi adalah oknum Kejagung," tandasnya.

Ia menambahkan, fakta lainnya adalah tersebarnya berita acara pemeriksaan (BAP) Romli dan tersangka lainnya di kalangan wartawan untuk membangun opini publik bahwa kasus sisminbakum adalah salah satu kejahatan hukum.

"Rekayasa ini diduga dilakukan oleh Faried Haryanto selaku Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum pada awal kasus ini terjadi," kata dia lagi.

JAKARTA- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di gedung bundar Kejaksaan Agung. Mereka mendesak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News