Aktivis: Cuti Bagi Petahana Sesungguhnya Kewajiban Paling Ringan

Aktivis: Cuti Bagi Petahana Sesungguhnya Kewajiban Paling Ringan
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis pemilu angkat bicara menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aturan yang mengharuskan petahana cuti saat mengikuti pemilihan kepala daerah. 

Menurut Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adelina Syahda, aturan cuti penting tetap diberlakukan. Karena kebijakan tersebut difungsikan untuk menjaga fairness dalam kompetisi di Pilkada. 

"Posisi petahana rentan disimpangkan. Petahana potensial menggunakan jabatan mengerahkan aparatur sipil negara sebagai tim pemenangan baik langsung maupun tidak. Petahana potensial menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye," ujar Adelina dalam diskusi yang digelar Kode Inisiatif di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (11/8).

Menurut Adelina, keharusan cuti bagi petahana sesungguhnya kewajiban paling ringan dibanding jabatan lain yang mengikuti pilkada. 

"Bandingkan dengan kepala daerah yang maju di daerah lain, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, pejabat BUMN/D, itu malah harus berhenti dari jabatannya. Paling tidak menyatakan mundur. Jadi begitu selesai masa kampanye, (Ahok,red) bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Adelina. 
 
Meski menilai cuti bagi petahana penting diberlakukan, Adelina mengakui pengajuan permohonan judicial review ke MK merupakan hak setiap warga negara. 

"Siapapun boleh mengajukannya. Hanya saja, MK perlu mempertimbangkan bahwa ketentuan soal kampanye ini tidak semata-mata hak dari petahana untuk pemenangan. Namun juga hak publik mendapatkan pendidikan politik, memperoleh informasi yang cukup terhadap komitmen petahana ke depan," ujar Adelina.(gir/jpnn)


JAKARTA - Aktivis pemilu angkat bicara menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News