Aktivis di Jatim Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto

Aktivis di Jatim Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Selain itu, alasan lain didesaknya KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, karena adanya perbedaan penanganan hukum terhadap para tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Surabaya ini.

Sebab, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi yang sudah dijebloskan ke sel tahanan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Yudi divonis bersalah pada 2 Desember 2014. Dia pun harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun.

Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Paramindo (CIP) juga harus mengembalikan uang sebesar Rp 58.220.624.000.

Sementara Carolina dijatuhi vonis lebih ringan. Mantan istri Yudi itu hanya dikenakan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000.

"Sementara Mustofa Kamal Pasha sampai saat ini belum tersentuh hukum sama sekali. Dia masih enak-enakan jadi bupati," terang Fattah.

Mangkraknya penanganan kasus tersebut, lanjut Fattah, tentunya mencoreng keabsahan adanya lembaga hukum di Indonesia.

Baik KPK yang telah menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka maupun institusi kepolisian yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News