Aktivis di Jatim Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto

Aktivis di Jatim Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar tahun 2012.

Sebab, meski sudah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha sebagai tersangka, namun hingga kini kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu tak kunjung tuntas.

"Kami mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus itu. Karena sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Bupati Mojokerto belum dilakukan penahanan," kata aktivis Transparency and Transportation Community Jawa Timur, Joko Fattah Rochim dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com, Kamis (22/12).

Sebelumnya, Joko Fattah Rochim bersama aktivis Transparency and Transportation Community lainnya mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Kedatangan mereka itu meminta KPK mengambil langkah tegas atas kasus yang menyeret Mustofa Kamal Pasha tersebut.

Menurutnya, Mustofa Kamal Pasha sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun silam. Bahkan bupati Mojokerto juga pernah dipanggil oleh penyeidik KPK. Itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan KPKRI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014.

Mustofa Kamal Pasha diduga melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif PT BPD Jatim Surabaya Rp 52,3 miliar.

"Itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2016. Kemudian kasus tersebut ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Tapi kenapa sampai sekarang mandul. Ada apa ini," tambahnya.

JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News