Aktivis Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Sawit Nakal

Aktivis Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Sawit Nakal
Kepala Deputi Advokasi DPP LIRA Hadi Purwanto. Foto: dok pri untuk jpnn

Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Selain itu, pihak Yusri juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau. (mcr18/jpnn)

Aktivis Antikorupsi DPP LIRA Hadi Purwanto meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan HGU


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News