Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB

Aktivis Puji Pengadilan Den Haag
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) dapat dijadikan bukti nyata bahwa pengadilan memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berkeadilan. Para aktivis pun berharap pengadilan di Indonesia dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh Pengadilan Sipil Belanda.
“Kita harus belajar dari Pengadilan Belanda, bagaimana hak asasi harus dihormati. Saya kira semua sudah tahu bahwa pengadilan di Indonesia sangat buruk, tapi saya yakin semua bisa dibenahi,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Haris mengatakan, keputusan terkait kasus Rawagede di Pengadilan Belanda sangat menarik untuk dicermati. Pasalnya, meski kasus terjadi pada tahun 1947, namun pengadilan tetap memenangkan gugatan keluarga korban terhadap pemerintah Belanda.
“Keputusannya sangat independen. Keputusan ini menembuh batas, tidak ada kadaluarsa. Ini membuktikan bahwa kejahatan kemanusiaan tidak akan lekang oleh waktu sebelum ada kepedulian terhadap keluarga korban,” cetus Haris.
JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu