Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun

Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun
Aktivitas Padat, Cuma Setor Rp. 1,5 M /tahun
SERANG-Kalangan DPRD Banten menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang sudah tidak relevan dan tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya itu, kalangan legislatif juga mencurigai terjadinya kebocoran pada sektor retribusi jembatan timbang. Lantaran perolehan PAD dari sektor itu tahun 2009 hanya Rp 1,5 miliar.

        

”Padahal Sumsel di sektor yang sama dan bahkan hanya memiliki jembatan timbang yang lebih sedikit PAD-nya mencapai Rp 20 miliar,” terang anggota Komisi III, Tri L Satria Sentosa kepada INDOPOS, kemarin. Lemahnya sanksi denda, lanjut Tri, mengakibatkan minimnya perolehan PAD Provinsi Banten pada sektor retribusi jembatan timbang. Bahkan dipastikan jika Perda ini tak segera direvisi akan tidak akan mendongkrak PAD Banten akhir tahun 2010 nanti.

Dia menyebutkan, pada 2009 lalu, PAD sektor ini, hanya Rp 1,5 miliar per tahun. Hal ini, katanya, tak sepadan dengan aktivitas truk dan tronton industri yang tak sedikit melebihi tonase. Karena itu dia mensinyalir minimnya PAD diduga adanya permainan kotor yang dilakukan petugas dengan pengguna jasa transportasi.

Sekedar informasi Provinsi Banten memiliki 9 jembatan timbang yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah itu. Seperti di Cimanuk, Cikande, dan Batu Ceper. Sedangkan enam titik di antaranya jembatan portable atau dinamis. Adapun pungutan yang dikenakan per kendaraan Rp 1.500 untuk jenis golongan I yaitu mobil Carry mini bak terbuka, dengan beban 25 kg. Lalu golongan II yaitu truk dan sejenisnya akan dikenakan Rp 5.000 dan golongan III yaitu sebesar Rp 10.000 seperti tronton dan sejenisnya.

        

SERANG-Kalangan DPRD Banten menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 45 tahun 2000 tentang retribusi jembatan timbang sudah tidak relevan dan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News