Akui Ada Instruksi, Mendiknas Tetap Ragukan Contek Massal
Kamis, 23 Juni 2011 – 00:03 WIB
Bahkan, lanjutnya, tunjangan bagi kepsek dan guru juga lenyap seiring sanksi administrasi. "Kesalahan guru dan kepsek ini adalah kesalahan profesi, sehingga sanksinya adalah hak profesinya dicabut. Tetapi kalau kesalahan mereka ini masuk kategori lain, misalnya nakal, dan lain sebagainya, itu melanggar aturan pegawai negeri sipil," ujar Nuh.
Baca Juga:
Justru yang penting, katanya, adalah membuktikan keterkaitan antara instruksi mencontek dengan contek massal. "Apakah dengan adanya instruksi itu maka pasti terjadi contekan, kan tidak. Ini semua kita analisis, apakah output-nya sekarang ini sesuai dengan proses kejadiannya. Output-nya sekarang ini kan hanya lembar jawaban, dan ternyata jawabannya tidak sama," paparnya.
Nus berpendapat, ciri-ciri mencontek yang sifatnya massal pasti pola jawabannya sama. Selain itu, distribusi nilainya juga pasti bisa bagus semua atau jelek semua. Karenanya Nuh tak mau terlibat dalam opini di masyarakat.
"Saya juga dibilang bertentangan dengan opini publik, biar saja. Daripada saya terbawa dengan opini publik, lebih baik saya tetap yakin pada pendirian saya karena saya punya dasar bukti. Sekarang ini kan masyarakat juga tidak punya bukti. "Kata orang" itu tidak bisa dijadikan bukti. Kalau yang benar itu, ya bahan hasil evaluasi ini buktinya bahwa tidak terjadi contek massal," tukasnya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengakui adanya keterlibatan kepala sekolah dan guru SDN Gadel, Surabaya dalam kasus contek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham