Akui Guru RSBI Tak Profesional, Kemdiknas Salahkan PT

Akui Guru RSBI Tak Profesional, Kemdiknas Salahkan PT
Akui Guru RSBI Tak Profesional, Kemdiknas Salahkan PT
Untuk diketahui, persyaratan RSBI untuk melangkah menjadi SBI disyaratkan komposisi guru tingkat SD ialah 10 persen harus jenjang S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan SMA guru berstatus S2 dan S3-nya harus 30 persen dan pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000. Selain itu, Kepala sekolah minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktif. Sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya, serta sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi.

Dalam Permendiknas No 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan harus ada sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi setiap jenjang tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP maupun SMA.  Amanah Permendiknas sendiri hingga saat ini sudah terpenuhi dengan adanya 1350-an yang diklaim Kemdiknas cukup representatif di setiap provinsi.(cha/jpnn)

DEPOK — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengakui jika sumber daya manusia (SDM) atau tingkat kompetensi tenaga kependidikan sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News