Akui Pembagian Fee atas Arahan Zulkarnaen
Kamis, 21 Maret 2013 – 23:05 WIB

Akui Pembagian Fee atas Arahan Zulkarnaen
JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag), adalah atas arahan terdakwa politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar melalui putranya, terdakwa Dendy Prasetya. Menurut Fahd, bagian fee untuk Zulkarnaen Djabar diberikan melalui Dendy. Karena, kata Fahd, Zulkarnaen tidak mau menerima langsung namun harus melalui Dendy. "Fee untuk Zulkarnaen disalurkan melalui Dendy. Bang Zul bilang kasihnya ke Dendy," kata Fahd lagi.
"Bang Dendy bilang ini atas perintah senior," kata Fahd ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran dan Laboratorium MTs di Kemenag, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3). Fahd menjelaskan, yang dimaksud senior adalah Zulkarnaen Djabar.
Sehingga, arahan pembagian fee ditulis dalam sebuah catatan sebagaimana masukan dari Dendy Prasetya. Termasuk, bagian untuk DPR atau Zulkarnaen Djabar sebesar lima hingga enam persen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar