Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus

Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus
Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus
“Semuanya itu bermuara kepada Kementerian Kominfo sebagai regulator. Pernyataan SBY adalah peringatan untuk Menteri Tifatul Sembiring,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI M Riyanto mengatakan, pihaknya belum secara resmi mengeluarkan tanggapan tentang apa yang akan dilakukan KPI sesuai dengan legal standing-nya  beberapa waktu lalu. “Secara resmi KPI belum ada tanggapan. Yang pasti Bapak Presiden sudah mengapresiasi sikap kami,” katanya.

Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Konsumsi BBM PLN Meningkat

JAKARTA - DPR kini tengah menggodok pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Media Massa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News