Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus

Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus
Akuisisi Indosiar Langgar UU, DPR Siapkan Pansus
JAKARTA - DPR kini tengah menggodok pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Media Massa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Penyiaran oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) saat mengakuisisi Indosiar. Pembentukan Pansus ini hendak meneliti lebih mendalam adanya upaya yang memonopoli penguasaan frekuensi dan penerbitan izin bodong dari Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi I DPR  dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Muhammad Najib kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7) menanggapi kisruh akuisisi Indosiar oleh EMTK, perusahaan pemilik SCTV dan O Channel. "Ya, alasannya kita sudah dapat kajian adanya unsur ke arah monopoli, di mana ada kecenderungan penguasaan frekuensi oleh perusahaan media tersebut. Kita tidak hanya melihat sebatas komunikasi, tapi juga bagaimana menyelesaikan benturan UU ini. Karena itu tidak bisa hanya menyelesaikan akuisisi ini dengan satu UU. Makanya perlu terus meneliti kasus ini," katanya.

Najib mengatakan meskipun akuisisi sudah dilaksanakan namun bisa saja dibatalkan jika pada penyelidikan Pansus menunjukkan adanya ketidakberesan terhadap pada proses akuisisi. "Ya, kalau benar dugaan itu muncul, maka bisa saja menyebabkan masalah proses akuisisi itu menjadi batal. Karena ada syarat-syarat yang dilanggar," tambahnya.

Dikatakan Najib, Komisi I DPR terus mengikuti perkembangan terkait dengan proses akuisisi Indosiar ini. Makanya, pada Pansus nantinya, M Nuh yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo akan diminta juga keterangannya termasuk Komisi Penyairan Indonesia. "Kita akan terus teliti semua informasi dan data yang masuk. Tapi bagaimana kejelasan masalah ini, tentu  menteri-menteri terkait tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini," cetusnya.

JAKARTA - DPR kini tengah menggodok pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Mafia Media Massa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News